Dugaan Korupsi Dana Rp600 Juta, Eks Bendahara Desa Ditangkap di Inhil Riau

JAKARTA – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan seorang mantan bendahara desa berinisial DN (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Desa Kelumpang, Kabupaten Inhil, Riau.
Kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini melibatkan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp636 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan yang dimulai sejak tahun 2022, polisi akhirnya menahan DN yang kini telah resmi berstatus tersangka.
“Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022. Polisi sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan akhirnya pada gelar perkara terakhir dan memutuskan untuk menetapkan tersangka,” kata Kanit Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal, Minggu (24/11/2024).
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam penggelapan dana desa tersebut.
DN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.






